Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN RANTAU Nomor 244/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.Sajimin, SH
2.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
Terdakwa:
Muhammad Ramli Bin Muhammad Yusran
5424
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin MUHAMMAD YUSRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : ( satu ) unit sepeda motor roda dua merk Honda Supra warna hitam dengan no.pol DA 2955 JD nomor mesin KEV8E-1436231