Ditemukan 1 data
1.Sajimin, SH
2.Pungky Jati Aji Suprabawa,SH
Terdakwa:
Muhammad Ramli Bin Muhammad Yusran
54 — 24
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD RAMLI Bin MUHAMMAD YUSRAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : ( satu ) unit sepeda motor roda dua merk Honda Supra warna hitam dengan no.pol DA 2955 JD nomor mesin KEV8E-1436231