Ditemukan 2 data
1.NI MADE SAPTINI
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
SAHRUL TEJA
22 — 13
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa dilengkapi dengan plat nomor polisi warna hitam No rangka : MH1JM2117HK471923 (sudah dirubah) Nosin : JM21E-1439717
Ampenan, Kota Mataram;
- 1 (satu) buah kunci sepeda Motor Honda, yang berisikan gantungan kunci yang bertuliskan Z-con;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor yang diduga palsu merk / type : Honda / (782) F1C02N28LO A/T warna hitam, Nopol EA 2012 XO, tahun 2017, nomor Rangka : MH1JM2117HK471921, Nosin : JM21E-1439717, an. Sahrul, alamat Dsn. Kampo Toi Ds.
Dikembalikan kepada Saksi Eri Yulianto Pratama;
1.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
2.BAIQ IRA MAYASARI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
MUHAMMAD GHANY PRATAMA PUTRA Alias GANI
29 — 15
Pol, wama hitam, Noka : MH1JM2117HK471923 (Noka telah dirubah), JM21E-1439717 (Nosin telah dirubah),
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat, warna hitam, No. Pol : DR 5824 CU, tahun 2017, Noka : MH1JM2117HK450623, Nosin : JM21E-1439988, atas nama EDY GUNARTO, Alamat Griya Pesona Rinjani Blok Dl Rt. 4, Rw. 39, Kel. Pejarakan Karya, Kec.