Ditemukan 1 data
DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
Terdakwa:
WARSAN BIN DAKLAN
15 — 0
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa WARSAN BIN DAKLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna hitam tahun 2021 Nopol AD 3481 LJ Noka MH1JM8111MK440067 Nosin JM8IE-1442274