Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 124/Pid.B/2024/PN Dum
Tanggal 2 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Mutia Khanadita E, S.H.
Terdakwa:
Hamzah Sulaiman alias Hamzah bin Alm Zulkifli Pasaribu
2624
  • oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6607 HS Nomor Rangka MH1KF011XPK445043 dan Nomor Mesin KF01E-1445043
      ;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6607 HS Nomor Rangka MH1KF011XPK445043 dan Nomor Mesin KF01E-1445043;
    • 1 (satu) buah Kunci Remote Sepeda Motor;

    Dikembalikan kepada saksi Rehna Marina Tarigan anak dari (Alm) Ngatasi Tarigan;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);