Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1729/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2019 — Pemohon:
MARDIANA
3311
  • A 1448185 milik Pemohon yaitu tertulis tahun 1986 tidak sesuai dengan tahun lahir yang tercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milik Pemohon yaitu tahun 1991 ;
  • Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan penulisan tahun lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 1448185 milik Pemohon melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
  • Bahwa data identitas Pemohon pada PASPOR NO : A 1448185 yangditerbitkan oleh Kantor Imigrasi JAMBI pada Tanggal 24 OKTOBER 2011dan tanggal habis berlakunya Paspor pada tanggal 24 OKTOBER 2016adalah nama MARDIANA, Tempat Lahir MERANJAT, Tanggal Lahir 30DESEMBER 1986 ;6.
    Bahwa POMOHON berkeinginan memperbaiki Identitas PEMOHONpada PASPOR NOMOR A 1448185 yang diterbitkan oleh Kantor ImigrasiJAMBI pada Tanggal 24 OKTOBER 2011 dan tanggal habis berlakunyaPaspor pada tanggal 24 OKTOBER 2016, sesuai dengan KUTIPAN AKTAKELAHIRAN NO : 415/AKTER/CS01/2005 yang diterbitkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil KAB OGAN HILIR pada tanggal13 APRIL 2005 milik PEMOHON ;8.
    A 1448185) nama Pemohontetulis MARDIANA, tempat lahir di Maranjat, pada tanggal 30 Desember1986 ;Menimbang, bahwa Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki tahunlahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 1448185 milikPemohon yaitu tertulis tahun 1986 tidak sesuai dengan tahun lahir yangtercantum pada Dokumen atau Data Kependudukan yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan milikPemohon yaitu tahun 1991 ;3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan perbaikan penulisantahun lahir Pemohon tersebut dalam Paspor No.
    A 1448185 milikPemohon melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat PerjalananLaksana Paspor ;4.