Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-06-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 223/Pid.B/2022/PN Dum
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
Riduan Alias Iwan Mail Bin Ismail
26010
  • strong> RIDUAN ALS IWAN MAIL BIN ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana didakwa dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor dengan Nopol BM 6805 EA dengan Nosin : JF12E-1452357