Ditemukan 1 data
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
Riduan Alias Iwan Mail Bin Ismail
260 — 10
strong> RIDUAN ALS IWAN MAIL BIN ISMAIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana didakwa dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor dengan Nopol BM 6805 EA dengan Nosin : JF12E-1452357