Ditemukan 1 data
BRI Unit Samadua, Kab. Aceh Selatan
Tergugat:
1.M. Nur
2.Kasmara
114 — 26
Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp14,096,245,00 (empat belas juta sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan agunan 1 (satu) unit kenderaan roda empat dengan bukti kepemilikan BPKB No. 1462665