Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
BRI Unit Samadua, Kab. Aceh Selatan
Tergugat:
1.M. Nur
2.Kasmara
11426
  • Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp14,096,245,00 (empat belas juta sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan agunan 1 (satu) unit kenderaan roda empat dengan bukti kepemilikan BPKB No. 1462665