Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 384/Pid.B/2023/PN Dum
Tanggal 25 Januari 2024 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD IKHWAN , SH. MKn
Terdakwa:
1.Irwansyah alias Iwan bin Alm Mulyono
2.Hendi Fahreza Aritonang alias Hendi bin Alm Krisna Aritonang
3.M. Agus Ramadhan alias Agus bin Alm Abdul Muthalib Ahmad
3427
  • tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank Mandiri atas nama Irwansyah, No. rekening 105-00-149-1490439
      -9 periode transaksi 01/03/23-30/08/23 yang dikeluarkan Bank Mandiri;
    • 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Irwansyah dengan nomor rekening 105-00-1490439-4;
    • 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix warna putih dengan nomor IMEI I 350291580148527, IMEI II 350291580148535;
    • 1 (satu) unit handphone Android merk Redmi 9 warna ocean green dengan nomor IMEI I 861165049983421, IMEI II 861165049983439;
    • 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO V71