Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 42/Pdt.P/2019/PN Dum
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
PURNAMA SIMANJUNTAK
204
  • Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang ada di Paspor Nomor A.1495023, yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kota Dumai, Nama Roida, lahir 27 September 1974 menjadi Purnama Simanjuntak, lahir 27 September 1970;
3. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.191.000 (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);
Bahwa Pemohon pernah membuat Paspor di Kantor Imigrasi Dumaidengan nomor Paspor A.1495023 tanggal 01 Desember 2011 sampaidengan habis berlakunya tanggal 01 Desember 2016, karena Pemohonmau berangkat ke Malaka untuk berobat dan Paspor yang digunakanselama ini ada kesalahan penulisan Nama Pemohon dan tahunPenetapan Nomor 42/Pdt.P/2019/PN Dum Halaman dari 9 Halaman kelahirannya, yang seharusnya Purnama Simanjuntak dan tahunkelahiran yaitu 1970 namun yang tertulis dalam Paspor adalah Roida,tahun kelahiran
Memberikan Izin kepada Kantor Imigrasi Kota Dumai untuk memperbaikipaspor nomor A.1495023 tentang penulisan nama Pemohon dan TahunKelahiran Pemohon dari Roida, tahun kelahiran 1974 menjadi PurnamaSimanjuntak tahun kelahiran 1970 serta memperpanjang masa berlakuPaspor tersebut;3.
Fotokopi Paspor nomor A 1495023 atas nama Roida yang dikeluarkan olehPejabat Kantor Imigrasi Kota Dumai, pada tanggal 1 Desember 2011,yang selanjutnya GiDeritanda.........cccccccsseeesseeeeseeesseeeeseeeeeeesnaeeenaes P.IV;Bukti surat bertanda P.I sampai dengan P.IV tersebut di atas telahdicocokkan dan sesuai dengan aslinya dan semua bukti tersebut telahbermaterai cukup, sehingga bukti tersebut dapat dipakai sebagai alat buktiyang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa disamping suratsurat bukti tersebut
P.I berupa fotokopiKartu Tanda Penduduk Pemohon dan bukti surat bertanda P.II berupafotokopi Kartu Keluarga Pemohon, yang dihubungkan dengan bukti suratbertanda P.III berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang jugadikuatkan dengan keterangan saksisaksi, sehingga dapat disimpulkan,bahwa benar NAma Pemohon adalah Purnama Simanjuntak yang lahir diTapanuli Utara pada tanggal 27 September 1970Menimbang, bahwa terhadap bukti surat bertanda P.IV berupafotokopi Paspor Republik Indonesia nomor A 1495023
Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohonyang ada di Paspor Nomor A.1495023, yang dikeluarkan KantorImigrasi Kota Dumai, Nama Roida, lahir 27 September 1974 menjadiPurnama Simanjuntak, lahir 27 September 1970;3. Membebankan biaya perkara permohonan kepada Pemohon sebesarRp.191.000 (seratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari ini, Senin, tanggal 23 (duapuluh tiga)bulan Desember tahun 2019 (duaribu sembilanbelas) oleh ADISWARNACHAINUR PUTRA, SH.,CN.