Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 47/Pdt.P/2022/PN Srh
Tanggal 17 Nopember 2022 — Pemohon:
GEK HUI
423
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan Nama anak pemohon yang tercantum pada PASPOR Nomor: B 1502337 dari nama semula SELVI menjadi SELVIA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama tersebut kepada Imigrasi Pematang Siantar;
    4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00