Ditemukan 1 data
GEK HUI
42 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan Nama anak pemohon yang tercantum pada PASPOR Nomor: B 1502337 dari nama semula SELVI menjadi SELVIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai perubahan nama tersebut kepada Imigrasi Pematang Siantar;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00