Ditemukan 5 data
Hj. Baiq Almah
20 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon lahir dengan nama BAIQ ALMAH, lahir di Pesaut, 31 Desember 1967 sebagaimana Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-15072024-0091;
- Menetapkan Pemohon atas nama BAIQ ALMAH, NIK: 5202067112670066, lahir di Pesaut, 31 Desember 1967 adalah orang yang sama dengan identitas atas nama SUKIANI DAHRUM HAMID sesuai Paspport nomor A 2969862;
1.Amus Marlay
2.Seravia Atdjas
0 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa anak yang bernama Satrio Marlay yang lahir di Dobo tanggal 18 Januari 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8107-LT-15072024-0005 tanggal 15 Juli 2024 adalah anak sah menurut hukum dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
1.Lea Sari Romkota
2.Johanes Jongky Orno
0 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Anak yang bernamaKaluna Mikhaila Orno, lahir pada Tanggal 07 Januari 2024 di Sidoarjo, berdasarkan Nomor Akta Kelahiran 8107-LT-15072024-0011adalah Anak sah dari Pemohon ILea Sari Romkotadan Pemohon IIJohanes Jongky Orno;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pengesahan Anak tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.Noviantoro Caisar Ndima
2.Renggawati Sumirah,Amd.Keb
5 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah menurut tata cara Kristen Protestan di Gereja Kristen Sumba (GKS), Jemaat Praiwora dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-15072024
1.Indra Lado Yakob, S.A.P
2.Emilia, S.A. P
7 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telah menikah menurut tata cara Kristen Protestan di Gereja Kristen Sumba, Jemaat Toru Ahu dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-15072024