Ditemukan 2 data
62 — 9
adapun alas hak atas lahan/tanah yang dimilik Tan Lie Lian adalahSurat Melepas Hak atas Tanah dengan ganti rugi antara Hasianah BoruSihombing dengan Tan Lie Lian pada tanggal 22 Februari 1995 ;Bahwa adapun batas tanah tersebut adalah sebelah utara berbnatas denganMohan sepanjang 81,1 m (Delapan puluh satu koma satu meter), sebelahtimur berbatas dengan sampir, Saman, Chalipa sepanjang281,35 (Dua ratusdelapan puluh satu koma tiga puluh lima meter), sebelas Selatan berbatasdengan Ponu, Anton, sepanjang 151,15
Tan Lie Lian/Susan
Tergugat:
MilhanHarahap
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu
42 — 0
Imam Bonjol No. 48 Rantauprapat, tanggal 22 Februari 1995, dengan ukuran lebih kurang 30,032M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sampir, Saman, Chalifah sepanjang 281,35 M2;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasianah sepanjang 294,50 M2;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mohan sepanjang 81,13 M2;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ponu, Anton sepanjang 151,15 M2;
- Menyatakan tidak