Ditemukan 1 data
INTANG, S.Sos, SH
Terdakwa:
MUH. NUR FAJRI SYAMITRA ALIAS PAJE BIN SYAMSU MITRA
35 — 18
denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) shachet plastic berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat awal netto 152,4300