Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 98/Pid.B/2018/PN Tml
Tanggal 4 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.BASUKI ARIF WIBOWO, S.H.,M.Hum
2.IVAN HEBRON SIAHAAN, S.H.
Terdakwa:
EDI MANTO alias DUDAU bin LIDI MANTO
4212
  • LIDI MANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan Barang bukti :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO berwarna merah dengan nomor polisi KH 6064 KB, Noka : MH1 HB61128K523778, Nosin : HB61E-1520947