Ditemukan 1 data
1.DEWI KUSUMAWATI.SH
2.DINA ERIZA VALENTINE PURBA.SH
Terdakwa:
PANGERAN SIAHAAN
49 — 486
Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang-barang bukti :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Tanpa TNKB, Nomor Rangka MH1JBE119DK546514 Nomor Mesin : JBE1E 1535298
Motor Honda Revotanpoa TNKB terdakwa mengenalinya, bahwa benar sepeda motor tersebutyang dikendarai oleh terdakwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang buktiberupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Tanpa TNKB, Nomor RangkaMH1JBE119DK546514 Nomor Mesin : JBE1E 1535298, barang bukti tersebuttelah dikonfirmasikan kepada saksisaksi maupun kepada terdakwa dan barangbukti tersebut erat kaitannya dengan apa yang di dakwakan kepada terdakwa,sehingga barang
Menimbang, selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapuspemidanaan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa,maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan PenuntutUmum dan oleh karena itu pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana yangsetimpal dengan kesalahannya;Menimbang, terhadap barang bukti berupa berupa 1 (Satu) unit SepedaMotor Revo Tanpa TNKB, Nomor Rangka MH1JBE119DK546514 Nomor Mesin :JBE1E 1535298
Menyatakan barangbarang bukti : 1 (satu) unit Sepeda Motor Revo Tanpa TNKB, Nomor RangkaMH1JBE119DK546514 Nomor Mesin : JBE1E 1535298 ;Dirampas untuk Negara ;6. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.2.000, (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Stabat, pada hari Rabu, tanggal 2 Oktober 2019, oleh kami,Rifai, S.H. sebagai Hakim Ketua, Aurora Quintina, S.H.,M.H. dan Dr. AnitaSilitonga, S.H.