Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 03-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 629/Pid.B/2021/PN Srg
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH.
Terdakwa:
ANDRI HIDAYAT ALS GARENG BIN RAHMIN
380
  • Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Magenta Nopol : A-5844-SP Tahun 2018 Noka : MH1JM1112JK606387, Nosin : JM11E-1589461
      HERI KURNIAWAN;
    • 2 (dua) buah anak kunci SPM Honda;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Magenta Nopol : A-5844-SP Tahun 2018 Noka : MH1JM1112JK606387, Nosin : JM11E-1589461;

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Gina Nurwinda;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Register : 29-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 03-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 628/Pid.B/2021/PN Srg
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
FEBBY FEBRIAN AM, SH, MH.
Terdakwa:
TONI BIN ASWIRA
340
  • itu dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
  • Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Magenta Nopol : A-5844-SP Tahun 2018 Noka : MH1JM1112JK606387, Nosin : JM11E-1589461
      HERI KURNIAWAN;
    • 2 (dua) buah anak kunci SPM Honda;
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam Magenta Nopol : A-5844-SP Tahun 2018 Noka : MH1JM1112JK606387, Nosin : JM11E-1589461;

    Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andri Hidayat Alias Gareng Bin Rahmin;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).