Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 05-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN SENGETI Nomor 5/Pid.B/2024/PN Snt
Tanggal 5 Februari 2024 — Penuntut Umum:
AMANDA MALULLANA, S.H.
Terdakwa:
DEDI Bin USMAN
260
  • dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah helm wana coklat tua bertuliskan Classice;1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dengan nomor rangka: MH1JM4116LK590022 dan nomor mesin: JM41E-1589604
    a.n.M.ABDUL GAPUR:1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dengan nomor rangka: MH1JM4116LK590022 dan nomor mesin:JM41E-1589604 berikut kunci kontak sepeda motor tersebut;1 (satu) unit televisi merk LG wama hitam dengan nomor seri:8041NFK 10595;Dikembalikan kepada saksi M.