Ditemukan 2 data
DEDE TRI ANGGRIANI,SH
Terdakwa:
NAKATA HASIBUAN Als KATA Bin Alm. RAHMAT SYAH
14 — 7
denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruh dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan sisa Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 159,7100
DEDE TRI ANGGRIANI,SH
Terdakwa:
BAHARUDDIN NASUTION Als BAHAR Bin TAGOR
23 — 12
(dua miliar rupiah) dengan ketentiuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan sisa Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 159,7100