Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN BANGKALAN Nomor 206/Pdt.P/2022/PN Bkl
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
SAMINA
4313
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 1591680 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama SITI SAMINA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 21 Desember 1984, tidak mempunyai kekuatan hukum;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1591680 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis SITI SAMINA, lahir di Bangkalan
    , pada tanggal 21 Desember 1984 menjadi SAMINA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 04 Juni 1990;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 1591680 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis SITI SAMINA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 21 Desember 1984 menjadi SAMINA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 04 Juni