Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
1.Deden Somantri,SH.
2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
Terdakwa:
IMAM GOZALI Als IMAM Bin AMIN
368
  • denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkankan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) paket plastic klip berisi shabu dengan berat brutto 19,63 (Sembilan belas koma enam puluh tiga) gram, berat netto seluruhnya 16,2307