Ditemukan 1 data
1.Deden Somantri,SH.
2.Krisna Dwi Astuti, SH, MH
Terdakwa:
IMAM GOZALI Als IMAM Bin AMIN
36 — 8
denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkankan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) paket plastic klip berisi shabu dengan berat brutto 19,63 (Sembilan belas koma enam puluh tiga) gram, berat netto seluruhnya 16,2307