Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 1050/PID.B/2012/PN.BDG
Tanggal 11 Oktober 2012 — deden Rahmat Bin Mamat
195
  • empat) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara; Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kertas Koran di dalamnya terhadap tanaman ganja berat netto 16,100 gram dan 1 (satu) linting kertas warna putih berisikan tanaman ganja berat netto 0,7317 gram, berat netto tanaman ganja seluruhnya 16,8317
    Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) bungkus kertas Koran di dalamnya terhadap tanaman ganja berat netto 16,100 gramdan (satu) linting kertas warna putih berisikan tanaman ganja berat netto 0,7317 gram, beratnetto tanaman ganja seluruhnya 16,8317 gram dikembalikan kepada penyidik Badan NarkotikaNasional Provinsi Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan perkara lain;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,(seribu rupiah);