Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 31-01-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 845/Pdt.G/2022/PN Tng
Tanggal 31 Januari 2023 — Penggugat:
HADRUL KAMAL, Selaku DIREKTUR CV. SINAR GEMILANG LOMBOK
Tergugat:
PT. KINO FOOD INDONESIA
13423
  • tanggal 18 Agustus 2021 menjadi senilai Rp.15.051.690.324,- (lima belas miliar lima puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
  • Menyatakan Penggugat telah membayar barang Tergugat sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, senilai Rp.15.067.738.768,- (lima belas miliar enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah)
  • Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan bayar barang Tergugat senilai Rp.16.048.444
    ,- (enam belas juta empat puluh delapan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)
  • Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian material, sebesar sebesar Rp.661.749.313,- (enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah), dengan perincian :
    • Kelebihan pembayaran Penggugat sebesar Rp.16.048.444,-
    • Beban PPN atas nama pribadi Hadrul Kamal sebesar Rp.249.096.716,-
    • Potongan Margin diskon