Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 101/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
KOMANG ADI WIJAYA,SH.
Terdakwa:
I PUTU BUDI ARTAWAN
5431
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I PUTU BUDI ARTAWAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nosin: HB21E-1600486
    , Noka: MH14B21175K649770 nomor polisi DK 2069 PQ;
  • 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi DK 4455 KJ, Nosin: HB21E-1600486, Noka: MH14B21175K649770 atas nama pemilik DEWA NYOMAN RAI ARSANA, alamat Br.
    Gianyar;
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi DK 4455 KJ, Nosin: HB21E-1600486, Noka: MH14B21175K649770 atas nama pemilik DEWA NYOMAN RAI ARSANA, alamat Br. Sepat Desa/Kec. Tegalalang Kab. Gianyar;
  • Dikembalikan kepada saksi DEWA NYOMAN RAI ARSANA;

  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumblah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);