Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 196/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.IMAN FIRMANSYAH. SH
2.NI WAYAN ANGGRIATI, SH.
Terdakwa:
MUSLEH
3913
  • bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUSLEH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio wrna hitam Noka : MH328D20BAJ610886, Nosin : 28D-1611055