Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN SAMPANG Nomor 99/Pdt.P/2018/PN Spg
Tanggal 26 September 2018 — Pemohon:
PUSARI
152
  • Menetapkan :

    1.Mengabulkan permohonan pemohon ;

    2.Menetapkan dan mengesahkan tanggal lahir dan alamat pemohon dodalam paspor AR 163015 nama pemohon PUSARI lahir disampang tanggal 31 Desember 1970 adalah salah dan data yang benar nama Pemohon adalah Pusari lahir di Sampang tanggal 01 November 1978 beralamat dusun tengah Timur Desa Bunten Timur kecamatan ketapang Kabupaten Sampang ;

    3.Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.331.000,-(tiga ratus tiga puluh

    Timur Kecamatan Ketapang, KabupatenSampang ;3 Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini ;Atau : Mohon Putusan seadiladilnya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, dipersidanganpemohon telah mengajukan buktibukti Surat sebagai berikut :1..Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (diberi tanda bukti P1)2.Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon (diberi tanda bukti P2)3.Foto Copy Kutipan akta kelahiran (diberi tanda bukti P3)4..Foto .Foto Copy Paspor Nomor AR 163015
    AR 163015 data Pemohon tertulis PUSARILahir di Sampang,Tanggal 31 Desember 1970 beralamat Ketapang KampungTengah Sampang.adalah salah yang Benar; Data Pemohon PUSARI lahir diSampang Tanggal, 01 November 1978 alamat di Dusun Tengah Timur DesaBunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang ;Menimbang, bahwa hal tersebut adalah bersesuaian dengan keterangan parasaksi yang menerangkan bahwa pembuatan Paspor tersebut dilakukan secara kolektifbersama banyak orang, dan hal tersebut bisa menimbulkan data
    AR 163015 data Pemohontertulis PUSARI Lahir di Sampang,Tanggal 31 Desember 1970 beralamat KetapangKampung Tengah Sampang karena data tersebut akan disamakan penulisantanggal Lahir dan Alamat Pemohon dengan Dokumen lainnya untuk menjagadikemudian hari tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa kekeliruan dalam pembuatan data adalah hal yang wajarkarena adanya keterbatasan dan bukan dilakukan dengan kesengajaan makapermohonan pemohon untuk memperbaiki tanggal Lahir dan alamat yang
    tercantumpada Paspor No AR 163015 Nama PUSARI Lahir di Sampang, tanggal 31 Desember1970 Alamat Ketapang Kampung Tengah Sampang dapat dikabulkan karena tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, diperbaiki tanggal Lahir danAlamat Pemohon yang benar yaitu Nama PUSARI lahir di Sampang Tanggal, 01November 1978 alamat di Dusun Tengah Timur Desa Bunten Timur KecamatanKetapang Kabupaten Sampang ;Menimbang, bahwa perbaikan nama sebagaimana tersebut diatas adalahsesuai dengan pasal 52 ayat (1)
    Menetapkan dan mengesahkan Tanggal Lahir dan Alamat Pemohon didalamPaspor No.AR 163015 tertulis nama PUSARI lahir di Sampang Tanggal 31Desember 1970, alamat Ketapang Kampung Tengah Sampang tersebutadalah salah ,dan data yang benar nama Pemohon adalah PUSARI ,Lahir diSampang ,tanggal 01 November 1978 beralamat Dusun Tengah Timur, DesaBunten Timur Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ;3.