Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 248/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 13 Maret 2019 — SUWITO; Melawan; PT. PAXAR INDONESIA ;
10225
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 165.662,- (seratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) setiap hari keterlambatan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
    puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);Menimbang, bahwa untuk melindungi Penggugat agar Tergugatmelaksanakan putusan ini yang telah inkracht maka terhadap petitum Penggugatpada nomor 8 (delapan) Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, kepada Penggugat untuk setiap harinyaapabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, pendapat Majelis Hakimdengan perhitungan upah yang diterima oleh Penggugatperharinya adalah sebesarRp. 4.141.546,/25 = Rp. 165.662
    , (seratus enam pulh lima ribu enam ratus enamapuluh dua rupiah) , maka pendapat Majelis Hakim Tergugat di hukum untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 165.662, (Seratus enam pulh limaribu enam ratus enamapuluh duarupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugatlalaimelaksanakan isi putusan ini, maka terhadap petitum ini dapat dikabulkan denganperubahan terhadap besarnya uang paksa (dwangsom) yang harus dibayar kepadaPenggugat perharinya;Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat angka 10
    Bdgsetiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas A Khususyang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 165.662, (seratusenam puluh lima ribu enam ratus enam puluh dua rupiah) setiap hariketerlambatan;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 10-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — 1. ABDUL GOPUR, dkk VS PT BUMI KAYA STEEL INDUSTRIES
154146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Januari 2018 1.255.300 50.2121.255.300 23 Januari 201838 GUNAWAN 7HO003 PEBRUARI 2017 4.507.700 1.000.000 3 Maret 2017 3.507.700 876.925 35.077 912.0023.507.700 10 Maret 2017MARET 2017 4.442.600 1.000.000 03 April 2017 3.442.600 344.260 344.2603.442.600 06 April 2017APRIL 2017 4.462.600 1.000.000 4 Mei 2017 3.462.600 865.650 1.087.2841.000.000 9 Mei 2017 2.462.600 221.6342.462.600 18 Mei 2017JUNI 2017 4.366.600 1.000.000 4 Juli 2017 3.366.600 841.650 33.666 1.106.6401.000.000 10 Juli 2017 2.366.600 165.662