Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 222/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat:
HARYONO
Tergugat:
PT. LOGAMINDO PERSADA
788
  • 20.730.630,- (Dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah);

  • Menghukum Tergugat membayar uang Dwangsom sebesar Rp. 165.845,- (seratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain