Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN CILACAP Nomor 17/Pdt.G.S/2019/PN Clp
Tanggal 1 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. BPR Banyu Arthacitra Cilacap
Tergugat:
1.Ratiman
2.Pujiasih
2914
  • tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.20.578.700,-(Dua puluh juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjamannya (pokok + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, mak terhadap gunan yang di jaminkan kepada Penggugat yaitu Satu unit mobil merk Peugeot, tahun pembuatan 1984, Nomor Polisi R-7509-B, Nomor Rangka: 1678594