Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 281/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
249
  • hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar putusan perceraian ini dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan adanya putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 168.000
Register : 06-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN PONTIANAK Nomor 308/Pdt.G/2023/PN Ptk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
3012
  • kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar putusan perceraian ini dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu dan diterbitkan Akta Perceraiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan adanya putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak;

    6.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 168.000

Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
2000
  • Drs.Rakhmanuddin, MM, tanggal 20-1-2017;
    221) 1 (satu) lembar nota warung ketupat Mayang Marias sejumlah Rp.168.000 tanggal 20/1/2017;
    222) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sejumlah Rp.420.000,- untuk pembayaran biaya pembelian camilan pengurus Koni, tanda tangan an.
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
1410
  • Drs.Rakhmanuddin, MM, tanggal 20-1-2017;
    221) 1 (satu) lembar nota warung ketupat Mayang Marias sejumlah Rp.168.000 tanggal 20/1/2017;
    222) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sejumlah Rp.420.000,- untuk pembayaran biaya pembelian camilan pengurus Koni, tanda tangan an.
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H.MUHAMMAD HILMI APDANIE Bin H.M.HIFNIE Diwakili Oleh : MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H, DKK
399208
  • Drs.Rakhmanuddin, MM, tanggal 20-1-2017;
    221) 1 (satu) lembar nota warung ketupat Mayang Marias sejumlah Rp.168.000 tanggal 20/1/2017;
    222) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sejumlah Rp.420.000,- untuk pembayaran biaya pembelian camilan pengurus Koni, tanda tangan an.
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
13074
  • Drs.Rakhmanuddin, MM, tanggal 20-1-2017;
    221) 1 (satu) lembar nota warung ketupat Mayang Marias sejumlah Rp.168.000 tanggal 20/1/2017;
    222) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sejumlah Rp.420.000,- untuk pembayaran biaya pembelian camilan pengurus Koni, tanda tangan an.
Register : 10-03-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
H.MUHAMMAD HILMI APDANIE Bin H.M.HIFNIE
28559
  • Drs.Rakhmanuddin, MM, tanggal 20-1-2017;
221) 1 (satu) lembar nota warung ketupat Mayang Marias sejumlah Rp.168.000 tanggal 20/1/2017;
222) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sejumlah Rp.420.000,- untuk pembayaran biaya pembelian camilan pengurus Koni, tanda tangan an.