Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN DEMAK Nomor 212/Pid.B/2022/PN Dmk
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
DWI APRILLIA.WS,SH,. MH
Terdakwa:
1.SLAMET ASARI Bin NAROHID
2.IRFAN FAJRI YUWONO Bin SUMARYONO
3.BENI ADIMAS YEYENG Bin MUH KASROMI
7430
  • Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahahan yang dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu lembar STNK sepeda motor motor Honda Beat, warna Merah Putih, nomor polisi: H-2887-BCE, nomor rangka: MH1JM117JK701320, nomor mesin: JM11E-1687256