Ditemukan 1 data
DIMAS SATRIA PUTRA, SH
Terdakwa:
WIDYA BUDIARTI RUKMANA Als CICI Binti PAULUS BARKAH BUDIMAN
34 — 5
denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,2301