Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1893/Pid.Sus/2021/PN Tng
Tanggal 25 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DIMAS SATRIA PUTRA, SH
Terdakwa:
WIDYA BUDIARTI RUKMANA Als CICI Binti PAULUS BARKAH BUDIMAN
345
  • denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,2301