Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 06-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 6 Mei 2024 — Penuntut Umum:
UMMIATY LATIEF, SH.MH
Terdakwa:
KAISARMAN Alias ICONG Bin MAMAN
170
  • tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat awal 17,2545