Ditemukan 1 data
UMMIATY LATIEF, SH.MH
Terdakwa:
KAISARMAN Alias ICONG Bin MAMAN
17 — 0
tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet shabu ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat awal 17,2545