Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 191/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 4 April 2024 — Penuntut Umum:
Ni Ketut Muliani , SH., MH.
Terdakwa:
NAJIB AULIA
2225
  • keadaan pemberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna Biru Metalik, Noka: MH3SG5620PJ824312, Nosin: G3L8E-1748775