Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 217/Pid.B/2019/PN Mtr
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
1.NURUL SUHADA, SH
2.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
ADAM JAELANI Alias ADAM
2220
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type : NC110 AIC, Nomor Polisi terpasang DR 6825 HM, Nomor Rangka : MH1JF8110DK780479, Nomor Mesin : JF81E-1774352 Tahun 2013 beserta 1 (satu) biji kunci kontak sepeda motor tersebut.
  • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Type : NC110 AIC, Nomor Polisi terpasang DR 6825 HM, Nomor Rangka : MH1JF8110DK780479, Nomor Mesin : JF81E-1774352 Tahun 2013, atas nama sesuai dengan STNK sepeda motor tersebut adalah SAHWANDI

Dikembalikan kepada yaitu saksi SAHWANDI Alias SAHWAN.

5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).