Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 10-06-2024 — Upload : 11-06-2024
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 102/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal 10 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.BAGUS PRANATA,S.H.
2.WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa:
IJON KENEDI ALS JON ALS WONG BIN BUJANG
780
  • itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 2 (Dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan nomor polisi : BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765
      ;
    • 1 (satu) Buah Kotak Handphone merk OPPO RENO 5 F warna ungu fantastis dengan IMEI 1 : 865720053338130 IMEI 2 : 865720053338122;
    • 1 (satu) Buah Buku BPKB Sepeda Motor Supra X Merk Honda warna hitam dengan nomor polisi : BM 4925 GAG, Nomor Rangka : MH1JBP118LK79916 serta nomor mesin : JBP1E-1799765 Atas Nama JECLIN FRANCISCO REVORMASI MANULANG;
    • 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO RENO 5 F warna ungu fantastis dengan IMEI 1 : 865720053338130 IMEI 2 : 865720053338122;