Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 16-01-2020 — Upload : 15-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 124/Pid.Sus-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 16 Januari 2020 — YULIANTO RASIBAN R Bin RASYID RACHMAN (Alm);
12629
  • POEDJIASTUTI KWEE;- Kayu Olahan jenis Halaban dengan berbagai macam ukuran sebanyak 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) Batang dengan Volume 18,8340 M (delapan belas koma delapan tiga empat nol meter kubik);- 1 (satu) lembar surat NOTA ANGKUTAN kayu Nomor : 404/SB/VIII/2019, tanggal 16 Agustus 2019 beserta lampirannya;Dikembalikan kepada Penuntut untuk digunakan dalam perkara An. RIDUANSYAH;6.
    = 10 % x Rp. 500.000, x 2 x18,8340 MS = Rp. 50.000 x 2 x 18,8340 = Rp. 1.883.400,DR =18,8340 MS x 2 x USD$ 13,50 = USD $508,518 ;Kemudian Pembayaran PSDH dan DR tersebut disetorkan kepada2Rekening Penerima PSDH dan DR Kementerian Keuangan RepublikIndonesia di Jakarta sebagai Pembayaran PNBP, melalui Bank BankPenerima tempat Penyetoran PSDH dan DR yang telah ditentukan.Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e UndangUndang RI Nomor 18tahun
    = 10 % x Rp. 500.000, x 2 x 18,8340Ms = Rp. 50.000 x 2 x 18,8340 = Rp. 1.883.400,DR = 18,8340 M8 x 2 x USD$ 13,50 = USD $ 508,518Kemudian Pembayaran PSDH dan DR tersebut disetorkan kepada RekeningPenerima PSDH dan DR Kementerian Keuangan Republik Indonesia diJakarta sebagai Pembayaran PNBP, melalui Bank Bank Penerima tempatPenyetoran PSDH dan DR yang telah ditentukan.Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e UndangUndang RINomor 18
    P.64 /MENLHK/ SETJEN/ KUM./12/ 2017, Tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan untukperhitungan PSDH dan ganti rugi tegakan atas kayu olahan yaitu : Pembayaran PSDH sebanyak = harga patokan (10%) X 2 X M$ =10 % X Rp. 500.000, X2 X 18,8340 M3 = Rp. 50.000, X 2 X18,8340 = Rp. 1.883.400.
Register : 20-11-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 132/Pid.Sus-LH/2019/PN Ksn
Tanggal 12 Februari 2020 — RIDUANSYAH Alias RIDUAN Bin RIP’AN (Alm);
1380
  • .- Kayu olahan jenis Halaban sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) batang dengan volume 18,8340 M3 (delapan belas koma delapan tiga empat puluh meter kubik).Dirampas Untuk Negara;- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Hasil Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak Nomor 404/SB/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 beserta lampirannya.- 1 (satu) lembar Nota Angkutan Hasil Kayu Budidaya yang berasal dari Hutan Hak Nomor 404/SB/VIII/2019 tanggal 16 Agustus 2019 beserta lampirannya.