Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 23/Pid.B/2020/PN Kdl
Tanggal 20 April 2020 — Penuntut Umum:
HAFIDZ LISTYO KUSUMO
Terdakwa:
JUWANTO Bin Alm. TOHARI
379
  • 1 (satu) lembar Faktur Penjualan / Nota pembelian 1 (satu) Unit Handphone Merek XIOMI yang di keluarkan IJO CELLULER dengan nomor : 00-180401044 tertanggal 18 April 2018;
  • 1 (satu) buah dompet merek Eiger bermotif peta;

di kembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sutarno dan saksi Sri Astuti;

  • 1 (satu) buah Dus book atas 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO seri : A5S,tipe CPH 1909,warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 865096047111838, Nomor Imei 2 : 865096047111820