Ditemukan 1 data
INDAH KUMALA DEWI, SH
Terdakwa:
MUHAMAD HARMAN ALS ARMAN PIRANG BIN HASAN
23 — 9
keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Harman Alias Arman Pirang Bin Hasan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone warna biru dongker merek OPPO A3S nomor ponsel 0895-18832536