Ditemukan 1 data
1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa:
PENDI KURNIAWAN
10 — 0
/li>
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kalung Emas model rantai pilitan dengan berat 4,450 (empat koma empat lima puluh) gram;
Dikembalikan kepada Saksi Korban Sania;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio warna biru muda tanpa plat dengan Nosin: 28D-1893651