Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 73/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal 3 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H.
2.Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa:
PENDI KURNIAWAN
100
  • /li>
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Kalung Emas model rantai pilitan dengan berat 4,450 (empat koma empat lima puluh) gram;
  • Dikembalikan kepada Saksi Korban Sania;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio warna biru muda tanpa plat dengan Nosin: 28D-1893651