Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PN MALANG Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal 12 Juni 2023 — Penuntut Umum:
ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa:
MUTMAINAH Binti MISTARI
2218
  • Menetapkan barang bukti berupa narkotika sabu dalam 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) plastik klip sedang berisi sabu dan 3 (tiga) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto awal 19,03 (sembilan belas koma nol tiga) gram dikurangi sabu untuk uji labaoratoris kriminalistik (0,479 gram - 0,450 gram = 0,029 gram) adalah seberat 19,001 (sembilan belas koma nol nol satu) gram agar dirampas untuk dimusnahkan;6.