Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
NUR HIDAYAH Alias YAYA Binti SALADIN (Alm)
2420
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    5.1 8 (delapan) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 19,1426 (Sembilan belas koma satu empat dua enam) gram netto
    5.2 1 (satu) buag timbangan digital warna hitam
    5.3 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu)
    5.4 3 (tiga) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu
    5.5 4 (empat) buah korek api gas merk tokai
    5.6 Puluhan lembar kantong klip transpaaran ukuran kecil yang masih kosong
    5.7 1 (satu) buah

Register : 19-03-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN KETAPANG Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal 22 Mei 2024 — Penuntut Umum:
NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa:
DEDI PERMADI Alias DEDI Bin SALMAN (Alm)
2221
  • YUNIARTI;

    • 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna silver;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 8 (delapan) kantong klip yang berisi kristal putihnarkotika jenis sabu seberat 19,1426 (sembilan satu koma satu empat dua enam) gram netto;
    • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
    • 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
    • 3 (tiga) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu;
    • 4 (empat) buah
Register : 19-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 214/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 3 Juli 2024 — Pembanding/Terdakwa : NUR HIDAYAH Alias YAYA Binti SALADIN (Alm)
Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H
130
  • denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 19,1426
Register : 19-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 214/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 3 Juli 2024 — Pembanding/Terdakwa : NUR HIDAYAH Alias YAYA Binti SALADIN (Alm)
Terbanding/Penuntut Umum : RILEX TRI ANGGA, S.H
140
  • denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 19,1426
Register : 20-06-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PT PONTIANAK Nomor 218/PID.SUS/2024/PT PTK
Tanggal 11 Juli 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DEDI PERMADI Alias DEDI Bin SALMAN (Alm)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
160
  • YUNIARTI;

    • 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna silver;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 8 (delapan) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 19,1426 (sembilan satu koma satu empat dua enam) gram netto;
    • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
    • 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
    • 3 (tiga) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu;
    • 4 (empat) buah korek api gas merk tokai;<