Ditemukan 1 data
HJ. MULIATY LAHANG, SH
Terdakwa:
ADRIANTI ALIAS ANTI BINTI BAHAR
20 — 3
dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika Shabu dengan berat netto seluruhnya 19,4943