Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 850/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal 3 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
HJ. MULIATY LAHANG, SH
Terdakwa:
ADRIANTI ALIAS ANTI BINTI BAHAR
203
  • dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika Shabu dengan berat netto seluruhnya 19,4943