Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 271/Pid.Sus/2018/PN Kka
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
ERVA NINGSIH, SH
Terdakwa:
ANDI EDWIN Alias KARAENG Bin ANDI HUSAIN M
6314
  • selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 19,5305
    Menetapkan barang buktiberupa :Halaman 2 dari 35 Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2018/PN KkaNarkotika jenis shabushabudengan total berat bersih 33,3264 (tiga puluhtiga koma tiga dua enam empat) gram terdiri dari : 1 (Satu) sachet besaryang diduga Narkotika jenis shabu denganberat 19,5305 (Sembilan belas koma lima tiga kosong lima) gram; 21 (duapuluhsatu) sachet kecilyang diduga Narkotika jenis shabudengan berat BB 1 : 0,6980 (nolkomaenam sembilan delapan nol)gram, BB 2 : 0,8830 (nol koma delapan delapan
    rumah terdakwa,Tim Dit Res Narkoba Sultra melihat ada orang yang keluar masuh rumah terdakwa; Bahwakemudian Tim Dit Res Narkoba Sultra masuk ke rumah terdakwa danmenangkap terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan uangsebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa selanjutnya terdakwa di suruh menunjukan shabushabunyanamun terdakwa mengelak sehingga Tim Dit Res Narkoba Sultra melakukanpenggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan shabu 1 (Satu) sachetbesar dengan berat 19,5305
    Bahwa yang dilakukan terdakwa dalam kaitan ini adalah didalamrumah terdakwa telah ditemukan oleh Tim Dit Res Narkoba Sultra berupa shabu 1(Satu) sachet besar dengan berat 19,5305 gram, dan 21 (dua puluh satu) sachet kecilberisi shabu dengan berat BB 1 0,6980 gram, BB 2 0,8830 gram, BB 3 0,8475 gram,BB 4 0,8553 gram, BB 5 0,3651 gram, BB 6 0,8830 gram, BB 7 0,8475 gram, BB 80,8796 gram, BB 9 0,8931 gram, BB 10 0,8424 gram, BB 11 0,8972 gram, BB 120,8036 gram, BB 13 0,8775 gram, BB 14 0,8481 gram,
    Kolaka, sekitar jam 22.00 Wita pada hari Jumat tanggal 12Oktober 2018 didatangi oleh Tim Dit Res Narkoba Sultra dan ditangkap sertadilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan uang sebesarRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa di suruhmenunjukan shabushabunya namun mengelak sehingga Tim Dit Res NarkobaSultra melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan shabu 1(Satu) sachet besar dengan berat 19,5305 gram, dan 21 (dua puluh satu) sachet kecilberisi
    Kolaka, pada hari Jumat tanggal 12 Oktober 2018sekitar jam 22.00 Wita ditemukan uang sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah), shabu 1 (Satu) sachet besar dengan berat 19,5305 gram, dan 21 (dua puluhsatu) sachet kecil berisi shabu dengan berat BB 1 0,6980 gram, BB 2 0,8830 gram,BB 3 0,8475 gram, BB 4 0,8553 gram, BB 5 0,3651 gram, BB 6 0,8830 gram, BB 70,8475 gram, BB 8 0,8796 gram, BB 9 0,8931 gram, BB 10 0,8424 gram, BB 110,8972 gram, BB 12 0,8036 gram, BB 13 0,8775 gram, BB 14 0,8481 gram