Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-11-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 151/Pid.B/2019/PN Agm
Tanggal 14 Januari 2020 — Penuntut Umum:
ASIAN KARNEDI, SH.
Terdakwa:
MERLI YUDISTIRA Als MENG Bin BAMBANG
600
  • Terdakwa MERLI YUDISTIRA Alias MENG Bin BAMBANG dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo Warna Hitam dengan nomor polisi BD 2080 PH nomor rangka MH1JBC114AK903873 dan nomor mesin JBC1E-19000598