Ditemukan 1 data
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
63 — 16
sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas bangunan rumah bangunan rumah tinggal semi permanen ukuran 7,80 m x 6,90 m luas 53,82 m2 yang berdiri diatas tanah milik Yakum B Jahim (Ayah Penggugat) dengan Nomor peta 144 dengan Nomor C Persil 478/115 Kelas Tanah Datar di Dusun Cijeungjing Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terdata pada rencana As Jalan Proyek Jatigede diatasnamakan Mahri B Jakum (Ayah Tiri Penggugat) yang pada tahun 1982 mendapat ganti rugi sebesar Rp. 195.250