Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 23/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
Cudarya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung sq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
6316
  • sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atas bangunan rumah bangunan rumah tinggal semi permanen ukuran 7,80 m x 6,90 m luas 53,82 m2 yang berdiri diatas tanah milik Yakum B Jahim (Ayah Penggugat) dengan Nomor peta 144 dengan Nomor C Persil 478/115 Kelas Tanah Datar di Dusun Cijeungjing Desa Cijeungjing Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, yang terdata pada rencana As Jalan Proyek Jatigede diatasnamakan Mahri B Jakum (Ayah Tiri Penggugat) yang pada tahun 1982 mendapat ganti rugi sebesar Rp. 195.250