Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — REKTOR INSTITUT SENI INDONESIA (ISI) PADANGPANJANG vs Drs. GITRIF YUNUS, M.Si.
5323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., NIP. 19520820 197207 1001, Pangkat: Pembina Tingkat I, Golongan IV/b, Jabatan: Pembantu Rektor II/BidangAdministrasi Umum dan Keuangan pada Institut Seni Indonesia Padangpanjang;Adapun dasar dan alasan dari gugatan ini, sebagai berikut:Halaman dari 39 halaman. Putusan Nomor 102 K/TUN/2014Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut di atas baru diterima dan diketahuiisinya oleh Penggugat pada tanggal 31 Januari 2013.
    ,NIP: 19520820 197207 1 001; Pangkat: Pembina Tingkat I; Golongan IV/bsebagai Pembantu Rektor IJ/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan padaInstitut Seni Indonesia Padangpanjang yang dikeluarkan oleh Tergugat;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha NegaraNomor 0178/1T7/KP/2013 tanggal 29 Januari 2013 Tentang PemberhentianDrs. Gitrif Yunus, M.
    ., NIP: 19520820 197207 1 001; Pangkat: PembinaTingkat I; Golongan IV/b; Jabatan: Pembantu Rektor II/Bidang AdministrasiUmum dan Keuangan pada Intitut Seni Indonesia Padangpanjang;Halaman 15 dari 39 halaman.
    Gitrif Yunus, M.Si, NIP.19520820 197207 1 O01; Pangkat Pembina Tingkat I;Golongan IVb; Jabatan Pembantu Rektor II/BidangHalaman 27 dari 39 halaman. Putusan Nomor 102 K/TUN/2014Administrasi Umum dan Keuangan pada Institut SeniIndonesia Padangpanjang;3 Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat KeputusanRektor Institut Seni Indonesia Padangpanjang Nomor0178/AT7/KP/2013 Tentang Pemberhentian Drs.
    GitrifYunus, M.Si, NIP. 19520820 197207 1 001; PangkatPembina Tingkat I; Golongan IVb; Jabatan PembantuRektor II/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan padaInstitut Seni Indonesia Padangpanjang;4 Mewajibkan kepada Tergugat Untuk Mengembalikan Hakdan Kedudukan Penggugat sebagai Pembantu Rektor IIInstitut Seni Indonesia Padangpanjang;5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp239.000, (dua ratus tiga puluh sembilan ribuRupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat
Register : 05-03-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 04/G/2013/PTUN-PDG
Tanggal 24 Juli 2013 — Drs.GITRIF YUNUS,M.Si LAWAN REKTOR ISI PADANGPANJANG
9530
  • Gitrif Yunus, M.Si, NIP. 19520820 197207 1 001; Pangkat Pembina Tingkat I; Golongan IVb; Jabatan Pembantu Rektor II/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada Institut Seni Indonesia Padangpanjang; -------------------3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Keputusan Rektor Institut Seni Indonesia Padangpanjang Nomor: 0178/IT7/KP/2013 Tentang Pemberhentian Drs.
    Gitrif Yunus, M.Si, NIP. 19520820 197207 1 001; Pangkat Pembina Tingkat I; Golongan IVb; Jabatan Pembantu Rektor II/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada Institut Seni Indonesia Padangpanjang; -------4. Mewajibkan kepada Tergugat Untuk Mengembalikan Hak dan Kedudukan Penggugat sebagai Pembantu Rektor II Institut Seni Indonesia Padangpanjang; ------5.
    ., NIP. 19520820 197207 1 001; Pangkat: Pembina Tingkat I; GolonganIV b; Jabatan: Pembantu Rektor II/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan padaInstitut Seni Indonesia Padangpanjang ; Adapun dasar dan alasan dari gugatan ini, sebagai berikut:1. Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut di atas baru diterima dan diketahui isinyaoleh Penggugat pada tanggal 31 Januari 2013.
    Si, NIP:19520820 197207 1 001; Pangkat: Pembina Tingkat I; Golongan IV/b sebagaiPembantu Rektor IJ/Bidang Administrasi Umum dan Keuangan pada InstitutSeni Indonesia Padangpanjang yang dikeluarkan oleh Tergugat; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha NegaraNomor: 0178/1T7/KP/2013 Tgl 29 Januari 2013 Tentang Pemberhentian Drs.Gitrif Yunus, M.
    Si, NIP: 19520820 197207 1 001; Pangkat: Pembina TingkatI; Golongan IV/b; Jabatan: Pembantu Rektor IH/Bidang Admmistrasi Umum danKeuangan pada Intitut Seni Indonesia Padangpanjang; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukanPenggugat sebagai Pembantu Rektor II/Bidang Administrasi Umum danKeuangan pada Institut Seni Indonesia Padangpanjang; 5.
Register : 23-09-2013 — Putus : 14-11-2013 — Upload : 28-03-2014
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 144/B/2013/PT.TUN-MDN
Tanggal 14 Nopember 2013 — REKTOR ISI PADANGPANJANG vs Drs. GITRIF YUNUS, M.Si
7020
  • Gitrif Yunus, M.Si, NIP.19520820 197207 1 001; Pangkat Pembina Tingkat I;Golongan IVb; Jabatan Pembantu Rektor II/BidangAdministrasi Umum dan Keuangan pada Institut SeniIndonesia Padangpanjang;Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut SuratKeputusan Rektor Institut Seni IndonesiaPadangpanjang Nomor: 0178/IT7/KP/2013 TentangPemberhentian Drs.