Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2014 — Putus : 01-10-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 50/Pdt.G/2014/PN Bna
Tanggal 1 Oktober 2014 — TEUKU MAULIZAR Melawan 1. KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH 2. Gubernur Aceh 3. 3. PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA)
422
  • Pemasangan Batu < 250 Kg (Batu Pengunci) sebesar 196,14 M3d. Biaya Material Batu Gajah dan Ongkos Angkut di lapangan sebesar 6000 m3 x @Rp.200.000,- = Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). 7.
    Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung membayar sisa nilai volume pekerjaan Penggugat berupa : Pekerjaan : Timbunan Tanah Didatangkan dan Dipadatkan sebesar 1.238,19 M3; Timbunan Tanah Hasil Galian Dipadatkan sebesar 2.370,78 M3; Pemasangan Filter Cloth/Geotextille sebesar 3.507,66 M2;Pemasangan Batu 250-1.000 Kg sebesar 1.308,47 M3;Pemasangan Batu < 250 Kg (Batu Pengunci) sebesar 196,14 M3; dan Biaya Material Batu Gajah dan Ongkos Angkut di lapangan sebesar 6000 m3 x @ Rp.200.000
Register : 22-01-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 05-10-2022
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 9/PDT/2015/PT BNA
Tanggal 25 Maret 2015 — Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ.GUBERNUR ACEH Diwakili Oleh : KAMARUDDIN, SH
Terbanding/Penggugat : TEUKU MAULIZAR
Turut Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. KEPALA DINAS PENGAIRAN ACEH
Turut Terbanding/Tergugat : PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA)
5322
  • sebesar 1.238,19 M3
  • Timbunan Tanah Hasil Galian Dipadatkan sebesar 2.370,78 M3
  • ---------------------------------------------------------------------------
  • Pemasangan Filter Cloth/Geotextille sebesar 3.507,66 M2
  • Pemasangan Batu 250 1.000 Kg sebesar 1.308,47 M3
    1. Pemasangan Batu < 250 Kg (Batu Pengunci) sebesar 196,14