Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Lgs
Tanggal 3 Juni 2024 — Penuntut Umum:
1.RIESKI FERNANDA, S.H.
2.MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
T. IRWANSYAH BIN TM. KASIM
2313
  • denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti, berupa :
    • 1 (satu) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 197,87