Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : 11114976
Register : 06-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 247/Pid.B/2018/PN Gst
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
AMAKHAITA ZEBUA Alias AMA KHAITA
6122
  • sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa plat, dengan nomor mesin JBN 1E1119976
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa plat, dengannomor mesin JBN 1E1119976 dan Nomor Rangka MH1JBN116HK124044;Dikembalikan kepada yang berhak;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwamenyatakan memohon hukuman yang seringanringannya dengan alasan sebagaiberikut:1. Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;2.
      Alias AMAHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 247/Pid.B/2018/PN GstKHAITA masuk kedalam kamar kost saksi korban AFRIZAL HAREFA Alias ALFA dengancara mendorong pintu kamar yang sebelumnya telah terbuka sedikit lalu kemudianTerdakwa mengambil kunci sepeda motor milik saksi korban yang telah tersangkut padagantungan kunci didinding kamar kost kemudian Terdakwa dengan menggunakan kuncitersebut lalu menghidupkan sepeda motor dengan Nomor Polisi BB 5738 QC NomorRangka MH1JBN116HK124044 dan nomor mesin JBN 1E1119976
      tersebut karena sepeda motor milikterdakwa belum diperbaiki karena sudah rusak dan masih di bengkel; Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut untuk di pakai saja; Bahwa Terdakwa sendiri yang membawa sepeda motor milik Afrizal Harefa AliasAlfa tersebut tanpa dibantu oleh orang lain; Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan tidak mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu)unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa plat, dengan nomor mesinJBN 1E1119976
      Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah tanpa plat, dengannomor mesin JBN 1E1119976 dan Nomor Rangka MH1JBN116HK124044;Dikembalikan kepada saksi korban Afrizal Harefa Alias Alfa;8.