Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2017 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 947/Pid.B/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.AGOES HARMAINI, SH., MH.
2.BARKAH DWI H., SH., MH.
3.BUDI KURNIAWAN, SH.
4.ANNEKE, SH.
Terdakwa:
SHINTA M. PAAT als. SHINTA
5911
  • Paat Alias Shinta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan beberapa kali;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan barang-barang bukti berupa :
    • Surat peryataan telah menerima kendaraan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna putih, Noka : MHKM5EA4JFK006839, Nosin : 1NRF047818, Tahun 2015, Nopol : B-1303 FRL
      GUNTUR ADI WIJAYA tanggal 1 Desember 2016;
    • Kwitansi telah diterima dari SHINTA M PAAT untuk uang sewa Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) peruntukan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna putih, Noka : MHKM5EA4JFK006839, Nosin : 1NRF047818, Tahun 2015, Nopol : B-1303- FRL tanggal 1 Desember 2016;
  • Tetap terlampir dalam berkas perkara;